Hati-hati dengan Tipu Daya Riba

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ekonomi hancur karena Riba

Riba merupakan penyakit ekonomi yang lahir dari model kapitalisme yang merusak tatanan kehidupan sosial yang sehat dan dinamis. Menghancurkan tatanan kehidupan karena riba memberikkan pengaruh yang sistemik dan menyeluruh bagi masyarakat.

Periodisasi Pengharaman Riba

Riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar.Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’.

Hutang Riba untuk membayar Buanga Riba ?

Hutang Riba untuk membayar Buanga Riba apa maksudnya?

Senin, 14 November 2016

Jangan Lupa untuk Saling Berbagi

Ketika telah meraih kesuksesan, kadang seseorang lupa daratan. Ketika bisnis di puncak kejayaan, manusia pun lupa akan kewajiban dari harta yang mesti dikeluarkan dan lupa untuk saling berbagi. Semoga sajian singkat ini bisa memotivasi kita untuk gemar berinfak dan memanfaatkan nikmat harta di jalan yang benar.

Harta Kita Hanyalah Titipan Ilahi
Saudaraku … Perlu engkau tahu bahwa kesuksesan, begitu pula harta yang Allah anugerahkan itu semua hanyalah titipan dari-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa harta hanyalah titipan Allah karena Allah Ta’ala firmankah (yang artinya), “Hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” Hakikatnya, harta tersebut adalah milik Allah. Allah Ta’ala yang beri kekuasaan pada makhluk untuk menguasai dan memanfaatkannya.
Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta itu milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan harta pada jalan Allah, maka itu sama halnya dengan seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya. Dari situ, ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ”
Al Qurtubhi rahimahullah sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian pada hakikatnya bukanlah milik kalian. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”[1]
Kisah Motivasi dari Abud Dahdaa
Setelah kita tahu pasti bahwa harta ini hanyalah titipan ilahi dan kita diperintahkan untuk memanfaatkannya dalam kebaikan dan bukan di jalan yang keliru, maka sudah sepatutnya kita mengetahui manfaat dari berinfak di jalan Allah. Satu kisah yang bisa jadi pelajaran bagi kita semua adalah kisah sahabat Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu.
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa tatkala turun firman Allah Ta’ala,
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al Hadid: 11); Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Betul, wahai Abud Dahdaa.” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan tangannya. Abud Dahdaa pun mengatakan, “Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku ini. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma.
Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya ketika itu berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “Wahai Ummud Dahdaa!” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa mengatakan, “Keluarlah dari kebun ini. Aku baru saja memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku.”
Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa.” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga.” Dalam lafazh yang lain disebutkan, “Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).”[2]
Lihatlah saudaraku! Bagaimanakah balasan untuk orang yang menginvestasikan hartanya di jalan Allah. Lihatlah Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu, di saat Allah melimpahkan padanya nikmat harta yang begitu melimpah, ia pun tidak melupakan Sang Pemberi Nikmat. Bagaimanakah dengan kita?
Tidak Perlu Khawatir Harta Berkurang
Jika seseorang mengerti dan pahami, investasi dan infak di jalan Allah sama sekali tidaklah mengurangi harta. Cobalah renungkan baik-baik firman Allah Ta’ala,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Lihatlah bagaimanakah penjelasan yang amat menarik dari Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini. Beliau mengatakan, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.”[3]
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga disebutkan,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyemangati sahabat Bilal bin Robbah radhiyallahu ‘anhu untuk berinfak dan beliau katakan jangan khawatir miskin. Beliau bersabda,
أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً
Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al Bazzar dan Ath Thobroni dalam Al Kabir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512)
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan sendiri bahwa harta tidaklah mungkin berkurang dengan sedekah. Beliau bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah)
Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran: [1] Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan lama-kelamaan terbiasa merasakannya. [2] Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[4]
Enggan Berinfak, Barokah Harta Bisa Hilang
Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku,
لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ
Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” Dalam riwayat lain disebutkan,
أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ
Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[5]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88)
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[6]
Dalam kesempatan lain, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), Allah akan menahan rizki darinya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[7]
Balasan Di Akhirat Begitu Luar Biasa
Allah Ta’ala berfirman,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Ayat ini sangat memotivasi hati untuk gemar berinfak. Ayat ini merupakan isyarat bahwa setiap amal sholih yang dilakukan akan diiming-imingi pahala yang berlimpah bagi pelakunya. Sebagaimana Allah mengiming-imingi tanaman bagi siapa yang menanamnya di tanah yang baik (subur). Terdapat dalam hadits bahwa setiap kebaikan akan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat”.[8] Inilah permisalan yang Allah gambarkan yang menunjukkan berlipat gandanya pahala orang yang berinfak di jalan Allah dengan selalu selalu mengharap ridho-Nya.
Jangan Lupakan Kewajiban Terhadap Harta
Setelah kita mengetahui keutamaan menginfakkan harta di jalan yang benar, lalu di manakah kita mesti salurkan harta tersebut?
Pertama, tentu saja harta tersebut digunakan untuk memberi nafkah yang wajib kepada keluarga dan ini diberikan sesuai kemampuan serta mencukupi istri dan anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7)
Perlu juga diketahui bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika si pencari nafkah (suami) mengharap ridho Allah ketika mencarinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56)
Setelah itu jika ada kelebihan harta jangan lupakan untuk menyalurkan harta tersebut pada sedekah yang wajib yaitu zakat yang diserahkan pada orang yang berhak menerima. Ini dilakukan jika memang telah memenuhi nishob (ukuran minimal zakat) dan telah sampai satu haul (satu tahun). Kewajiban ini jangan sampai dilupakan oleh orang yang punya kelebihan harta. Kewajiban ini tentu saja lebih didahulukan dari infak lainnya yang hukumnya di bawah wajib. Dengan membayar zakat inilah sebab datangnya banyak kebaikan. Sebaliknya, enggan membayar zakat akan datang berbagai musibah dan hilangnya berbagai keberkahan. Salah satu buktinya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا.
Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir (13619). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami no. 5204)
Setelah kewajiban di atas, perbanyaklah berinfak dan bersedekah di jalan-jalan kebaikan lainnya.  Dengan ini semua akan membuat harta akan selalu lebih berkah di puncak kesuksesan.
Semoga Allah selalu memberi taufik kepada kita untuk menyalurkan harta kita di jalan yang diperintahkan dan jalan yang halal. Semoga Allah senantiasa memberi keberkahan.

Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Tafsir Al Qurthubi (Jaami’ Li Ahkamil Qur’an), Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, 17/238, Mawqi’ Ya’sub.
[2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tafsir surat Al Hadiid ayat 11, 13/414-415, Muassasah Qurthubah. Riwayat ini adalah riwayat yang shahih. Dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam Muntakhob dan Ibnu Hibban dalam Mawarid Zhoma’an. Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 4/377, Darul Fawaid – Dar Ibnu Rojab, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/293.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.
[5] Lihat tafsiran hadits ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379.
[6] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1423 H.
[7] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/436.
[8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/457

Kamis, 10 November 2016

Periodisasi Pengharaman Riba

Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar. 
Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba. 

1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta.
Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam QS. Ar-Rum (30): 39; “Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. 

2. Tahap kedua: Pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. 
Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah ta’ala lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah ta’ala berfirman, “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.QS. An-Nisa’ (4): 160-161. 

3. Tahap ketiga: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. 
Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda. Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam Tafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah ta’ala mengingatkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”QS. Ali Imran (3):130. 

4. Tahap keempat: Pengharaman segala macam dan bentuk riba. 
Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).” QS. Al-Baqarah (2): 278-279. 

Sumber : Artikel pengusaha muslim www.pengusahamuslim.com

Indonesia Tanpa RIBA

RIBA adalah kejahatan yg di legalisasi, berpayung undang-undang dan bercontohkan para pemimpin negara, bahkan berteladan para tokoh yg di'ulama'kan. Bagaimana umat segera melek dgn ancaman-ancama RIBA & kebinasaaan yg menjelang oleh perbuatan haram tersebut ?? Dampak dari bencana alam, musibah atau kejahatan sekalipun, bisa nampak dan segera di tanggulangi. Bagaimana dgn RIBA yg kehancurannya tdk kasat mata, sehingga tidak ada yg tahu korban-korbannya bahkan korbannya sendiri ?? Hingga sampailah kita pada ujung dari semua ini, ilustrasi yg benar-benar mewakilinya : "Ketika pohon terakhir tumbang dan sungai terakhir kering, serta ikan terakhir tertangkap, sadarlah kita bahwa kita tidak bisa memakan uang." Logika RIBA tidak beriringan dgn apa yg terjadi pada sektor riil, maka tidak ada penjelasan yg bisa diterima RIBA kecuali saat seluruh sumber daya benar-benar telah habis sama sekali. Simak bagaimana ancaman RIBA, bagaimana besaran dosanya, ancaman & kengerian siksanya, juga bagaimana perhatian Rabb semesta alam & rasulNYa sendiri akan hal ini. Ada hikmah yg sepertinya belum benar-benar kita tahu, tapi terisyarat jelas dari itu semua. Sebuah kemaksiatan cenderung membuat pelakunya malu, tetapi lihat kemaksiatan akbar yg pelaku RIBA lakukan. Bahkan mereka kokoh di tengah kota dgn beragam interior keindahan dan kemapanan status. Seorang pencuri melakukan pencurian kepada satu atau beberapa orang, RIBA merampok nilai uang yg dimiliki semua orang. Masih banyak ironi & fakta miris akan hal ini, tapi mari fokus pada resolusi semata, diskusi yg berimplentasinya saja. Di cari & di butuhkan, mereka yg bersedia wakafkan waktu, tenaga, fikiran & keahliannya utk bersama-sama menjadi bagian dalam perjuangan menuju Indonesia Tanpa RIBA. Kita tidak butuh uang sbg solusi RIBA, sungguh, kita tidak butuh apapun tentang materi karena yg kita perangi ini jauh melampaui materi yg ada sekalipun dikumpulkan dari seluruh penduduk bumi. Kita hanya butuh partisipasi, ya, sesuatu yg kuatkan jiwa sosial kita sebagai manusia. Jangan tanya solusi jika enggan berpartisipasi, sebab sikap seperti itu hanya akan menjadi so ilusi bagi upaya kita ini. Pastikan diri mu dalam barisan wahai para pembenci RIBA, wahai para pemburu kebaikan.

Selasa, 01 November 2016

Milik Siapa Bank Indonesia?


Sebagian besar orang atau warganegara di hampir seluruh negara nasional di dunia ini, belum memahami bahwa mata uang kertas yang mereka pakai di negaranya sebagian besar bukanlah terbitan pemerintah setempat. Hak monopoli penerbitan uang kertas diberikan kepada perusahan-perusahaan swasta yang menamakan dirinya sebagai ”bank sentral”. Sebelum ada bank sentral sejumlah bank swasta menerbitkan nota bank yang berlaku sebagai alat tukar tersebut.

Ketika Riba Telah Menjadi Cara Hidup


Dalam satu hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam bersabda, “Akan datang suatu masa ketika semua orang memakan riba. Mereka yang tidak mau makan riba pun pasti terkena debunya.” Masa itu adalah hari ini dan artinya semua manusia tengah terlibat dengan riba. Hari ini, seluruh tata kehidupan manusia telah bercampur dengan riba hingga semua tak bisa menghindarinya. Riba telah menjadi cara hidup saat ini. Perhatikanlah bagaimana Anda menjalani kehidupan sehari-hari saat ini.