Kesalahan dalam muamalah (jual beli) yang sudah dianggap biasa yaitu
menyatukan dua akad atau syarat dalam satu transaksi antara lain :
1. Menawarkan barang jualan dengan iming-iming hadiah
2. Menawarkan harga yang berbeda untuk kontan dan kredit
3. Menawarkan barang dengan harga tertentu dengan pembatasan waktu dan jumlah
4. Sewa-beli barang
Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan.
Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam melarang dua akad dalam satu transaksi.
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda, “Tidak halal dua syarat yang ada dalam jual beli”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata hadits ini “hasan shahih”). Imam Ahmad rh dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “Dilarang dua syarat dalam satu akad jual beli”.
Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ berkata, “Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (Shahih, HR Tirmidzi No. 1231, Nasa’i No. 4632, Ahmad No. 9582 (2/432), Ibnu Hibban No. 4973 (11/347) dan Al-Baihaqi No. 10.660 (5/343))
1. Menawarkan barang jualan dengan iming-iming hadiah
2. Menawarkan harga yang berbeda untuk kontan dan kredit
3. Menawarkan barang dengan harga tertentu dengan pembatasan waktu dan jumlah
4. Sewa-beli barang
Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan.
Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam melarang dua akad dalam satu transaksi.
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda, “Tidak halal dua syarat yang ada dalam jual beli”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata hadits ini “hasan shahih”). Imam Ahmad rh dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “Dilarang dua syarat dalam satu akad jual beli”.
Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ berkata, “Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (Shahih, HR Tirmidzi No. 1231, Nasa’i No. 4632, Ahmad No. 9582 (2/432), Ibnu Hibban No. 4973 (11/347) dan Al-Baihaqi No. 10.660 (5/343))
0 komentar:
Posting Komentar