Hati-hati dengan Tipu Daya Riba

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ekonomi hancur karena Riba

Riba merupakan penyakit ekonomi yang lahir dari model kapitalisme yang merusak tatanan kehidupan sosial yang sehat dan dinamis. Menghancurkan tatanan kehidupan karena riba memberikkan pengaruh yang sistemik dan menyeluruh bagi masyarakat.

Periodisasi Pengharaman Riba

Riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar.Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’.

Hutang Riba untuk membayar Buanga Riba ?

Hutang Riba untuk membayar Buanga Riba apa maksudnya?

Jumat, 14 April 2017

Kesalahan dalam jual beli yang sudah dianggap biasa

Kesalahan dalam muamalah (jual beli) yang sudah dianggap biasa yaitu menyatukan dua akad atau syarat dalam satu transaksi antara lain :
1. Menawarkan barang jualan dengan iming-iming hadiah
2. Menawarkan harga yang berbeda untuk kontan dan kredit
3. Menawarkan barang dengan harga tertentu dengan pembatasan waktu dan jumlah
4. Sewa-beli barang


Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan.

Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam melarang dua akad dalam satu transaksi.

Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda, “Tidak halal dua syarat yang ada dalam jual beli”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata hadits ini “hasan shahih”). Imam Ahmad rh dalam kitabnya Al-Mughni berkata, “Dilarang dua syarat dalam satu akad jual beli”.

Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ berkata, “Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (Shahih, HR Tirmidzi No. 1231, Nasa’i No. 4632, Ahmad No. 9582 (2/432), Ibnu Hibban No. 4973 (11/347) dan Al-Baihaqi No. 10.660 (5/343))

Rabu, 12 April 2017

Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan bunga (riba) akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Hal ini telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi, mereka menanggap enteng riba. Keyakinan kuat itu juga terdapat pada kaum muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Karena itu tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan seringkali bangga melaporkan jumlah kredit yang dikucurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah. Begitulah pandangan dan keyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kredit dengan instrumen bunga.

Pandangan di atas dibantah oleh Allah dalam Al-quran “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (Ar-Rum : 39).
Secara tegas dikatakan bahwa pinjaman (kredit) dengan bunga (riba) tidak akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara agregat (menyeluruh) dan adil. Pandangan Al-quran ini secara selintas sangat kontras dengan pandangan manusia kebanyakan. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut Allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang, karena riba secara empiris telah menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian yang berdampak langsung kepada kehidupan sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan, khususnya bila ditinjau dari perspektif makro.

Harus digaris bawahi bahwa Al-quran membicarakan riba (bunga) dalam ayat tersebut dalam konteks ekonomi makro, bukan hanya ekonomi mikro. Bahkan sisi ekonomi makro jauh lebih besar. Kesalahan umat Islam selama ini adalah membahas riba dalam konteks ekonomi mikro semata.
Dengan akibat buruk dari dibiarkan riba tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian dan kehidupan negara, bangsa dan masyarakat secara luas.

Maka lanjutan ayat tersebut pada ayat 41 berbunyi: ”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”
Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Waspada RIBA, waspadai gharar

Sebagaimana RIBA, gharar termasuk kedalam muharram Likasbihi, yaitu harta haram krn cara mendapatkannya.

Apa yang dimaksud dengan Gharar?
Gharar adalah jual beli yang tidak jelas kesudahannya, yaitu ketidakjelasan dari barang maupun harga.

Apa hukum jual beli Gharar?
Dalam syari’at Islam jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”(HR.Muslim).

Apa saja kriteria gharar pada barang?
Ketidakjelasan pada barang:
1. Fisik barang tidak jelas.
2. Sifat barang tidak jelas.
3. Ukuran atau takaran barang tidak jelas.
4. Barang bukan milik penjual.
5. Barang tidak dapat diserah terimakan.

Apa saja kriteria gharar pada harga?
Ketidakjelasan pada harga :
1. Penjual tidak menentukan harga.
2. Penjual memberikan 2 pilihan harga dan pembeli tidak menentukan salah satunya.
3. Tidak jelas jangka waktu pembayaran.
Misalnya : Penjual berkata, "Saya jual barang ini seharga 1 juta rupiah dengan pembayaran terserah kapan anda mampu".

A. Hubungan Gharar dengan Qimar
Qimar sama dengan gharar, karena asasnya juga ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan.
Hanya saja perbedaan antara keduanya bahwa qimar biasa terjadi pada permainan atau perlombaan sedangkan gharar terjadi pada akad jual-beli.

Diantara bentuk qimar:
- Dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut
mengambil seluruh uang.
- Dua orang atau lebih melakukan taruhan.
Dengan mengatakan jika yang keluar sebagai pemenang adalah kesebelasan yang saya unggulkan maka anda harus membayar uang sekian dan jika sebaliknya maka saya bayar uang kepada anda sekian.

B. Hubungan Gharar dengan Maysir
Gharar adalah salah satu bentuk maysir, karena maysir terbagi 2 :
1. Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar, seperti misalnya diatas. Ini berarti maysir semakna dengan gharar.
2. Permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang.
Sebagian ulama salaf ditanya tentang maysir, dia menjawab," segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikrullah termasuk maysir. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta mereka menukilnya dari mayoritas para ulama.
Menurut mereka sebab diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur spekulasi, akan tetapi karena maysir melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah dan menimbulkan kebencian serta permusuhan, sedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan tersebut.

Kenali RIBA dari pintu jual beli


Kenali komoditi RIBA, sbg panduan simak hadist berikut :
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Ada 6 komoditi yg dikualifikasikan jadi 2 golongan, yaitu kelompok alat tukar & makanan pokok yg ditimbang & awet (disimpan).

Pertukaran komoditi dlm 1 golongan sejenis, misal uang dgn uang atau emas dgn emas harus tunai & senilai. Maka RIBA fadl terjadi pd pertukaran uang Rp 100 Rb dgn pecahan 9 Lbr Rp 10 Rb atau pertukaran emas 1 gram 24 karat dgn 2 gram emas 22 karat.

Pertukaran komoditi 1 golongan beda jenis misalkan uang dgn emas atau beras dgn kurma, harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan) atau tdk boleh ada jeda penyerahan sedikitpun, tetapi boleh terjadi selisih. Maka RIBA nasi'ah terjadi pd forex atau pd cicil emas.

Pertukaran antar komoditi yg beda golongan bisa dilakukan sesukanya seperti pertukaran non komoditi RIBA. Misalkan beli pulsa atau beras secara kredit, itu bukan RIBA.

RIBA immateril


“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” [Al-Hujurat : 12]
Dalam ayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan berprasangka, karena sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan perbuatan dosa. Dalam ayat ini juga terdapat larangan berbuat tajassus. Tajassus ialah mencari-cari kesalahan-kesalahan atau kejelekan-kejelekan orang lain, yang biasanya merupakan efek dari prasangka yang buruk.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari hadits no. 6064 dan Muslim hadits no. 2563)

“Tajassus adalah cabang dari kemunafikan, sebagaimana sebaliknya prasangka yang baik merupakan cabang dari keimanan. Orang yang berakal akan berprasangka baik kepada saudaranya, dan tidak mau membuatnya sedih dan berduka. Sedangkan orang yang bodoh akan selalu berprasangka buruk kepada saudaranya dan tidak segan-segan berbuat jahat dan membuatnya menderita”.

Siklus Daya

Simak saja siklus setiap daya, penomoran bukan sbg urutan.
01 Kehidupan Tak akan Berjalan Tanpa Ekonomi
02. Ekonomi Tak akan Berjalan Tanpa Bisnis
03. Bisnis Tak akan Berjalan Tanpa Keuangan
04. Keuangan Tak akan Aman Tanpa Cash Flow
05. Cash Flow Tak akan Berjalan Tanpa Sistem
06. Sistem Tak akan Berjalan Tanpa Tim Kerja
07. Tim Kerja Tak akan Solid Tanpa Pembinaan
08. Pembinaan Tak akan Berjalan Tanpa Sarana
09. Sarana Tak akan Tersedia Tanpa Industri
10. Industri Tak akan Ada Tanpa Jasa
11. Jasa Tak akan Terdistribusi Tanpa Jaringan
12. Jaringan Tak akan Berkembang Tanpa Member
13. Member Tak akan Mandiri Tanpa Kesejahteraan
14. Kesejahteraan Tak akan Stabil Tanpa Keuangan
15. Keuangan Tak akan Berharga Tanpa Kehidupan.


Hari ini semuanya dibuat seolah tak berjalan tanpa RIBA, jadi yg dicari atau yg selalu ditemukan adalah aneka transaksi turunannya saja.
Padahal sebuah daya sesungguhnya tetap terbentuk Dengan Apa Yang Ada (DAYA), antara setiap daya harus saling tersambung demikian agar tak perlu RIBA.
Maka menghalau RIBA itu bukan dgn apa yg di ada-adakan, melainkan Dengan Apa Yang Ada saja. Nanti mesipun bisa sampai optimal tetap saja masa bodoh dgn hasil krn kita sudah lebih tenteram pd DAYA yg jalan bersama dengan tawakalnya.

Itulah kehidupan, yg berlangsung alamiah. Bukan rekaan-rekaan yg keluar fitrah.