Rabu, 12 April 2017

Waspada RIBA, waspadai gharar

Sebagaimana RIBA, gharar termasuk kedalam muharram Likasbihi, yaitu harta haram krn cara mendapatkannya.

Apa yang dimaksud dengan Gharar?
Gharar adalah jual beli yang tidak jelas kesudahannya, yaitu ketidakjelasan dari barang maupun harga.

Apa hukum jual beli Gharar?
Dalam syari’at Islam jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”(HR.Muslim).

Apa saja kriteria gharar pada barang?
Ketidakjelasan pada barang:
1. Fisik barang tidak jelas.
2. Sifat barang tidak jelas.
3. Ukuran atau takaran barang tidak jelas.
4. Barang bukan milik penjual.
5. Barang tidak dapat diserah terimakan.

Apa saja kriteria gharar pada harga?
Ketidakjelasan pada harga :
1. Penjual tidak menentukan harga.
2. Penjual memberikan 2 pilihan harga dan pembeli tidak menentukan salah satunya.
3. Tidak jelas jangka waktu pembayaran.
Misalnya : Penjual berkata, "Saya jual barang ini seharga 1 juta rupiah dengan pembayaran terserah kapan anda mampu".

A. Hubungan Gharar dengan Qimar
Qimar sama dengan gharar, karena asasnya juga ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan.
Hanya saja perbedaan antara keduanya bahwa qimar biasa terjadi pada permainan atau perlombaan sedangkan gharar terjadi pada akad jual-beli.

Diantara bentuk qimar:
- Dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut
mengambil seluruh uang.
- Dua orang atau lebih melakukan taruhan.
Dengan mengatakan jika yang keluar sebagai pemenang adalah kesebelasan yang saya unggulkan maka anda harus membayar uang sekian dan jika sebaliknya maka saya bayar uang kepada anda sekian.

B. Hubungan Gharar dengan Maysir
Gharar adalah salah satu bentuk maysir, karena maysir terbagi 2 :
1. Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar, seperti misalnya diatas. Ini berarti maysir semakna dengan gharar.
2. Permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang.
Sebagian ulama salaf ditanya tentang maysir, dia menjawab," segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan zikrullah termasuk maysir. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim serta mereka menukilnya dari mayoritas para ulama.
Menurut mereka sebab diharamkannya maysir bukanlah karena mengandung unsur spekulasi, akan tetapi karena maysir melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah dan menimbulkan kebencian serta permusuhan, sedangkan fungsi uang hadiah hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar